PESISIR SELATAN, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menjalani tes swab Covid-19. Hal ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Pesisir Selatan.
"Tes swab mulai kemarin Selasa (17/11/2020) dan dilaksanakan secara bertahap hingga 10 hari ke depan," kata Penjabat Sementara Bupati Pesisir Selatan Mardi, Rabu (18/11/2020).
Mardi menambahkan, ASN yang dimaksud tidak hanya mereka yang berstatus PNS namun juga tenaga kontrak, honorer, dan sukarela. Dia menegaskan bagi ASN berstatus PNS yang menolak, maka terhadap mereka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
"Sementara bagi honorer dan tenaga sukarela yang menolak maka terhadap mereka akan ada pertimbangan pemberhentian," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto