Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan Peragakan 18 Adegan, 9 dan 10 Paling Sadis
Kejadian ini berawal pada Maret 2023 pukul 22.00 WIB, saat korban datang seorang diri ke Kafe Karisma, meminta pinjaman uang Rp400.000 kepada pelaku. Permintaan tersebut ditolak, yang kemudian memicu pertengkaran sengit di antara keduanya.
Dalam amarahnya, pelaku memukul korban dengan balok kayu hingga tewas. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian memotong leher korban menggunakan parang.
Tubuh korban yang tak bernyawa lalu dimutilasi menjadi beberapa bagian. Potongan-potongan tubuh ini kemudian dipindahkan ke dalam bak mandi, yang selanjutnya dicor dengan semen oleh Bobi untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Saat ditemukan jasad korban sudah tinggal kerangka pada 5 April 2025 di kamar mandi yang dulunya digunakan sebagai sarang burung walet, saat pemilik bangunan hendak merenovasi lokasi tersebut.
“Proses penyidikan hampir rampung. Tersangka akan segera diserahkan bersama barang bukti. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi