get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Sepanjang 2021, Imigrasi Sumbar Deportasi 8 WNA 

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:55:00 WIB
Sepanjang 2021, Imigrasi Sumbar Deportasi 8 WNA 
Delapan WNA dideportasi Imigrasi Sumbar (Ilustrasi/Okezone)

PADANG, iNews.id - Delapan warga negara asing (WNA) dideportasi dari Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2021. Mereka dideportasi melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam.

"Sejak Januari hingga Juni ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Syamsul Efendi Sitorus, Kamis (24/6/2021)

Syamsul menambahkan, bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19 pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar.

Dia kemudian merinci delapan WNA tersebut empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam.

Untuk penindakan Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat, ia dideportasi atas pelanggaran karena memberi keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut