Sepanjang 2021, Imigrasi Sumbar Deportasi 8 WNA
Kamis, 24 Juni 2021 - 17:55:00 WIB
Sementara tiga orang lainnya termasuk empat WNA hasil penindakan Imigrasi Agam berasal dari Malaysia, mereka dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay).
"Karena pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan deportasi terhadap para WNA," tegasnya.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Sumbar baik pengawasan bersifat langsung maupun yang sifatnya administrasi.
Pengawasan itu dilakukan demi memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Serta untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan serta kegiatan orang asing.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto