Simpan Sabu di Tempat Laundry, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi
Saat mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda di usaha Laundry milik pelaku.
"Di bawah meja Laundry ditemukan satu buah dompet kain warna oranye yang di dalamnya berisikan empat paket diduga narkotika jenis sabu yang terdiri dari satu paket sedang dan tiga paket kecil," kata dia.
Pelaku mengakui sabu itu miliknya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, tiga paket kecil sabu-sabu, satu unit ponsel merek Oppo A5 20, uang tunai Rp880.000 dan satu buah dompet kain warna oranye.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat(1) UU RI No 35 tentang narkotika.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto