Simpan Senjata Api Ilegal, Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi
Dia mengatakan hasil penyelidikan sementara kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri oleh yang bersangkutan. Senjata itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.
"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dia diamankan atas kepemilikan tanpa izin, tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.
"Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto