Soal Konflik Lahan di Teluk Bayur, Ini Penjelasan Lantamal II Padang
Jalur hukum tersebut dipilih setelah DPRD Padang memberikan dua pilihan kepada warga, yaitu menerima ganti rugi atau menggugat kembali apabila memiliki bukti yang baru.
"Hari ini kembali dilakukan hearing dengan warga Teluk Bayur bersama keluarga Marah Tando selaku yang menghibahkan lahan tersebut kepada Lantamal II dan kami memberikan dua pilihan itu kepada warga," kata Ketua Komisi I DPRD Padang Elly Thrisyanti.
Dia mengemukakan, tanah seluas 6,5 hektare di Bukit Peti-peti tersebut telah dihibahkan pemilik lahan yang bernama Marah Tando ke Lantamal II.
Berdasarkan keputusan pengadilan Surat Nomor 71 Tahun 1972 yang keluar tahun 1976 menyatakan Marah Tando adalah pemiliknya.
"Akan tetapi di lahan tersebut sudah ada warga yang menggarap puluhan tahun dan tiba-tiba saja dilakukan pengukuran oleh Lantamal II," ucapnya.
Sebagai wakil rakyat pihaknya berusaha melakukan mediasi kepada warga yang mengalami persoalan agar bisa mendapatkan solusi.
Menurutnya, permasalahan tersebut sebetulnya bisa diselesaikan dengan baik-baik apabila kedua pihak mau sama-sama ingin berembuk dengan kepala dingin.
"Namun tadi, sama-sama kita dengar kalau akhirnya keputusan masyarakat adalah menempuh jalur hukum, ya sudah kami tidak bisa lagi buat keputusan," ujarnya.
Sementara Ketua RT 1 Afrida Yanti yang juga tersangkut persoalan lahan tersebut mengatakan jalur hukum yang akan ditempuh untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya dan akan menerima apa pun hasil putusan pengadilan.
Menurutnya lahan tersebut telah dihuni neneknya sejak tahun 1922 dan selama itu tidak ada pihak yang mengaku memiliki lahan. Namun tiba-tiba saja ada pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Warga juga mempertanyakan, kenapa pihak Marah Tando menghibahkan tanah tersebut pada Lantamal, sedangkan secara fisik tanah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.
"Kalau memang dia pemiliknya dan kami yang menguasai secara fisik tanah tersebut hampir 100 tahun, kenapa dia tidak berbaik hati menghibahkan tanah tersebut pada masyarakat," ucapnya.
Sementara perwakilan dari Marah Tando yakni Marah Roni mengatakan bukti yang dimilikinya yaitu putusan pada 1976 yang menolak gugatan Sutan Udin dan Sutan Umar sehingga mengklaim Marah Tando sebagai pemilik lahan sah.
Dia menambahkan, demi pengembangan Lantamal II akhirnya keluarga menghibahkan lahan seluas 6,5 hektare kepada Lantamal II.
Editor: Donald Karouw