Tak Diambil, 12 Motor yang Ditilang masih Terparkir di Kejari Payakumbuh
PAYAKUMBUH, iNews.id - Sebanyak 12 sepeda motor terparkir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar). Motor itu merupakan barang bukti tilang yang tak diambil oleh pemiliknya.
"Saat ini di Kejari Payakumbuh masih ada sekitar 12 kendaraan barang bukti tilang yang belum dijemput oleh pemiliknya," kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono, Minggu (25/7/2021).
Suwarsono menambahkan, ada beberapa motor yang sudah berbulan bulan terpakir di gedung Kejari.
"Ada yang dua bulan dan ada yang sudah tiga bulan belum juga dijemput hingga saat ini. Padahal kami mempermudah untuk penjemputan barang bukti tilang ini," katanya.
Suwarsono mengimbau agar masyarakat yang merasa memiliki motor yang sempat ditilang agar segera mengambilnya ke Kejari Payakumbuh.
"Langsung aja datang ke kantor Kejari Payakumbuh tepatnya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami dan serahkan bukti telah melakukan setoran dendanya," kata dia.
Sementara itu Kasi Barang Bukti Kejari Payakumbuh Willy Agustian mengatakan bahwa dari Januari hingga Juli 2021 sudah ada 50 barang bukti yang telah berhasil diselesaikan oleh pihaknya.
"Barang bukti yang diselesaikan ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah dan sudah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada kami di seksi barang bukti," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto