Tak Lagi Hasil PCR, Warga yang Terbang dari Bandara Pasaman Barat Cukup Dites Antigen
Pada surat edaran itu, katanya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin.
Kemudian melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
"Saat ini penumpang cukup memperlihatkan surat vaksin dan hasil rapid test," katanya.
Dia berharap kepada masyarakat dapat mengurus persyaratan yang ditentukan agar dapat menggunakan layanan penerbangan menuju Pekanbaru, Riau.
Jadwal penerbangan di Bandara Pusako Anak Nagari itu dilakukan setiap Rabu setiap minggunya dari Pekanbaru-Pasaman Barat pukul 09.05 WIB dan Pasaman Barat-Pekanbaru pukul 10.20 WIB menggunakan pesawat Susi Air.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto