Tak Naik, UMP 2021 Sumbar Tetap di Angka Ini
Minggu, 01 November 2020 - 13:03:00 WIB
Irwan mengatakan, kebijakan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.
"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun, dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah untuk pengupahan di perusahaan," katanya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, kebijakan mengenai upah minimum provinsi dijalankan untuk mendukung keberlangsungan kerja para pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha para pengusaha.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto