get app
inews
Aa Text
Read Next : UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19

Tak Naik, UMP 2021 Sumbar Tetap di Angka Ini

Minggu, 01 November 2020 - 13:03:00 WIB
Tak Naik, UMP 2021 Sumbar Tetap di Angka Ini
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA/Miko Elfisha)

Irwan mengatakan, kebijakan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun, dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah untuk pengupahan di perusahaan," katanya.

Lebih lanjut Irwan mengatakan, kebijakan mengenai upah minimum provinsi dijalankan untuk mendukung keberlangsungan kerja para pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha para pengusaha.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut