Tak Pakai Masker, 15 Warga Padang Terjaring Razia di Pasar Raya
PADANG, iNews.id - Sebanyak 15 warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diamankan karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah. Mereka terjaring razia masker yang dilakukan Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Pasar Raya Padang.
"Kita lakukan razia. Sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker terjaring dan diberikan sanksi," kata Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani, Sabtu (10/10/2020).
Dedy menambahkan, sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi yaitu melakukan kerja sosial seperti menyapu jalan menggunakan pakaian khusus atau denda.
Rata-rata masyarakat yang terjaring razia Perda Covid-19 itu memilih untuk melaksanakan kerja sosial menyapu jalan.
"Hanya satu dua orang yang memilih membayar denda," katanya.
Selain mendapatkan sanksi, kata Dedy, data para pelanggar Perda itu juga masuk dalam aplikasi Sipelada atau Sistem Informasi Pelanggar Perda.
"Nanti kalau kedapatan kembali melanggar aturan tidak menggunakan masker di luar rumah, akan diberikan sanksi pidana atau denda Rp250.000," katanya.
Dedy mengatakan jumlah 15 orang yang terjaring melanggar Perda di Pasar Raya Padang itu sangat kecil. Hal itu patut diapresiasi terutama pada Satpol PP Padang yang gencar melakukan sosialisasi.
"Tadi pun sudah susah mencari orang yang tidak menggunakan masker. Mudah-mudahan bisa terus seperti ini agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto