Tak Punya Izin, Hajatan di Pariaman Dibubarkan Satgas Covid
PARIAMAN, iNews.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) membubarkan hajatan yang digelar oleh warga Pariaman. Hajatan ini dibubarkan karena tidak memiliki izin.
"Warga tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan hajatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Jadi, kami minta warga tersebut mengurusnya pagi ini lalu mengurus izin keramaian ke Polisi," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Murfida, Minggu (29/11/2020).
Murfida menambahkan, pembubaran hajatan itu dilakukan di pesisir pantai di Kecamatan Pariaman Utara pada Jumat malam (27/11/2020). Acara dibubarkan karena pemilik hajatan tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto