Tangkap Kurir Narkoba di Solsel, Polisi Temukan 166 Paket Sabu Senilai Rp60 juta
Kamis, 29 September 2022 - 11:55:00 WIB
Tersangka AM merupakan DPO Satresnarkoba Polres Solok Selatan pada tahun 2020 dengan nomor: DPO/13/V/2020/ Sat Resnarkoba, tanggal 12 Mei 2020.
Terhadap pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Editor: Nani Suherni