Terdakwa Persetubuhan Anak Tiri di Solok Selatan Ajukan Banding
SOLOK SELATAN, iNews.id - Terdakwa persetubuhan anak tiri berinisial SY (54) di Solok Selatan (Solsel) mengajukan banding. Sebelumnya SY dituntut 20 tahun penjara.
"Sebelumnya pada 4 Oktober 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solok Selatan melakukan tuntutan pidana selama 20 tahun terhadap terdakwa. Dan pada 15 November 2021 Pengadilan Negeri Solok telah memutuskan dan menyatakan SY terbukti secara sah bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," kata JPU Kejari Solsel, Hironimus Tafonao, Selasa (30/11/2021).
Dia mengatakan atas putusan Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan upaya Hukum Banding dan JPU juga menyatakan Banding.
"Korban ketika peristiwa tersebut berlangsung masih berusia 15 tahun," ujarnya.
Menurutnya, kronologis berawal pada April 2020 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat rumah orang tua korban sebut saja Bunga. Ketika itu Bunga sedang menyapu rumah, dimana pada saat itu ibu kandungnya sedang keluar rumah. Lalu, SY memanggil korban dari dalam kamar. Korban pun menemui terdakwa yang sudah ada di dalam kamar tersebut.
Editor: Nani Suherni