Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Tukang Ojek Pangkalan Asal Padang Panik Ditangkap Polisi
Senin, 24 Oktober 2022 - 15:35:00 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku Putra lantaran kerap bertransaksi narkoba di depan rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto