Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap saat Bawa 24 Paket Sabu
Setelah ditangkap, kata dia, polisi melakukan pemeriksaan badan dan di dalam mobil yang didampingi para saksi.
"Anggota menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu siap edar dengan berat 2,5 gram di dalam mobil tersangka, satu timbangan, mobil pikap carry futura merk Suzuki warna hitam tanpa TNKB, uang tunai sebesar Rp500.000," katanya.
Aleyxi melanjutkan, pelaku merupakan TO lama yang terkenal licin.
"Tersangka merupakan pemain lama yang jadi target kita, namun ia sangat licin dan sebelumnya kesulitan ditangkap," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto