Wali Kota Padang: ASN Dilarang Posting Data Pasien Covid-19 di Medsos
PADANG, iNews.id - Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak mengunggah data pasien Covid-19 di media sosial (medsos). Selain melanggar undang-undang, juga berdampak buruk terhadap pasien tersebut.
"Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara agar tidak memposting data-data warga yang positif Covid-19," ujar Mahyeldi di Balai Kota, Minggu (7/6/2020).
Mahyeldi mengingatkan, ASN yang mengunggah data pasien Covid-19 melanggar Undang-Undang ITE nomor 11 Tahun 2008, serta Undang-Undang KIP nomor 14 Tahun 2008. Postingan di medsos juga akan berdampak buruk terhadap psikologis pasien.
"Postingan di medsos tentunya berdampak kurang baik secara psikologis bagi yang bersangkutan, bahkan akan mempengaruhi kehidupan sosial yang bersangkutan," ujarnya.
Larangan memposting data pasien Covid-19 tertuang ke dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan BKPSDM Kota Padang. Dalam SE bernomor 870.676/BKPSDM-PDG/2020 itu, Wali Kota Padang mengimbau seluruh ASN untuk tidak menampilkan data pasien Covid-19 secara gamblang di dunia maya.
Jumlah pasien Covid-19 di Kota Padang sudah mencapai lebih dari 400 orang. Jumlah ini diprediksi masih akan terus meningkat.
Editor: Tomi Wahyudi