Warga Padang Belum Boleh Gelar Pesta Pernikahan, Ini Alasannya
PADANG, iNews.id - Warga Padang, Sumatera Barat (Sumbar) belum boleh menggelar pesta pernikahan. Ini terjadi lantaran adanya pelanggaran komitmen yang dilakukan oleh Asosiasi Jasa Pesta (AJP) dengan Pemerintah Kota Padang.
Akibat melanggar komitmen itu, Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa membatalkan untuk mencabut surat edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.
Hendri mengatakan, pembatalan pencabutan surat edaran tersebut lantaran AJP yang telah membuat komitmen dengan Pemko Padang pada pertemuan Senin (9/11/2020), tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.
"Salah satu kesepakatan tersebut anggota AJP harus melakukan tes. Tapi sampai saat ini, AJP Padang belum menyerahkan data anggotanya yang akan melakukan tes swab," kata Hendri, Selasa (23/11/2020).
Hendri menambahkan, jika itu diserahkan kepada Pemko Padang daftar anggotanya, hari ini juga dia akan mencabut surat larangan pesta pernikahan tersebut.
"Surat pencabutan itu sudah ada tapi karena ada yang dipenuhi akhirnya saya batal menandatanganinya," kata dia.
Pembatalan pencabutan SE tersebut karena dia memikirkan kepentingan banyak pihak dan tidak ingin kasus Covid-19 mengalami peningkatan di Kota Padang.
Dengan adanya tes swab bagi pelaku jasa pesta, diharapkan mereka benar-benar bebas Covid-19 saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga mengurangi potensi terjadinya penyebaran Covid-19.
"Sesuai dengan kesepakatan kita dengan AJP kita melakukan pelarangan pesta pernikahan selama 14 hari, dari 9 sampai 22 November, tapi karena AJP tidak memberikan laporan tes swab akhirnya kita batalkan surat larangan tersebut sampai mereka penuhi komitmen mereka," kata dia.
Sebelumnya, Surat edaran Wali Kota Padang tentang larangan menggelar pesta pernikahan berakhir Minggu (22/11/2020). Seharusnya, mulai Senin (23/11/2020) warga Padang sudah bisa menggelar pesta pernikahan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, dengan berakhirnya masa surat edaran tentang larangan pernikahan yang dikeluarkan wali kota secara otomatis penyelenggaraan pesta pernikahan bisa dilakukan kembali di Kota Padang.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto