Empat anggota Moge HOG SBC terdakwa penganiayaan prajurit TNI divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (17/2/2021). (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD.

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). 

BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network