Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawaan," kata Fetrizal.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat dicabuli pelaku.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 ayat 2UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network