PADANG, iNews.id- Aturan wajib berjilbab di lembaga pendidikan di Kota Padang menuai polemik. Namun, mantan wali kota Padang Fauzi Bahar yang menggagas aturan itu saat memimpin ibu kota Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan, tidak ada yang salah dengan kewajiban tersebut.
Dia menjelaskan, aturan tentang wajib mengenakan jilbab telah dibuat sejak 17 tahun lalu atau tepatnya tahun 2004. Kala itu, dia masih menjabat sebagai wali kota setempat.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya mewajibkan siswi berjilbab. Salah satunya agar seluruh siswi yang mengenakan pakaian tertutup lengkap dengan jilbabnya terlindung dari gigitan nyamuk di ruang kelas. Sebab, menurutnya, kulit mereka menjadi terlindungi berkat kain yang menutup seluruh tubuh.
"Kami membuat aturan itu dulunya bukan tanpa alasan. Kalau menggunakan pakaian pendek, mereka tidak sadar kalau digigit nyamuk saat belajar. Dengan seluruhnya tertutup, maka hal itu tidak akan terjadi," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait