"Instruksi Bupati itu keluar setelah Bupati Agam, Kapolres Agam, dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Agam melakukan rapat evaluasi dalam menyikapi tingginya warga yang terpapar Covid-19," katanya.
Surat edaran mengenai penghentian kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah disampaikan ke sekolah-sekolah.
Kegiatan Ramadan dan proses belajar mengajar dialihkan ke rumah dari 26 April 2021 sampai adanya ketentuan lebih lanjut dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait