AGAM, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencuri ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) Danau Maninjau, Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Keduanya maling ikan senilai Rp16 juta.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, pencurian ini terjadi di Danau Maninjau, Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya.
"Kedua pelaku berinisial ED (31) dan RS (30), kedua tersangka mencuri ikan nila di keramba jaring apung milik Yuheri (53), mengakibatkan pelapor mengalami kerugian Rp16 juta," kata Dwi, Selasa (26/10/2021).
Kejadian itu berawal saat pelapor pergi ke karamba jaring apung untuk membuang ikan yang sudah mati pada pukul 05.30 WIB.
Saat itu, kata Dwi, korban melihat jaring ikan yang berukuran 5X10 meter yang berisi ikan nila sekitar satu ton telah hilang. Korban kemudian pergi ke rumah orang tuanya atas nama Nurnis.
"Nurnis menelepon saksi atas nama Asrul. Saksi mengatakan bahwa dia mendengar suara mesin kapal," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait