Polisi tangkap dua pelaku pencurian ikan senilai Rp16 juta di Agam, Sumbar (Agung Sulistyo/iNews)

Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 07.15 WIB, korban langsung pergi ke tengah danau dengan menggunakan boat untuk mencari siapa yang telah mencuri ikannya.

"Korban melihat orang yang sedang mempacking ikan," katanya.

Sayangnya, orang yang dicurigai tersebut lari dan masuk ke dalam rumah Martin. Korban kemudian meminta saksi atas nama Amrizal untuk masuk ke dalam rumah Martin.

"Korban kemudian menemukan pelaku. Dia  bertanya kepada pelaku bahwa siapa yang telah mencuri ikan, keuda pelaku mengakui bahwa ikan itu milik Yuhendri," katanya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network