Dia melanjutkan, pelaku A diamankan oleh masyarakat dan sekira pukul 15.30 WIB kemudian Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bertempat di Banto Laweh selanjutnya dibawa ke Mapolres Bukittinggi.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 224 / VIII / 2022 / SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar Tanggal 30 Agustus 2022.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk proses hukum tersangka," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait