Ilustrasi tersangka pencurian kotak amal di Padang, Sumbar (Agung Sulistyo/iNews)

"Perbuatan tersangka yang mengambil tiga kotak amal membuat Masjid mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah," lanjutnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diakui tersangka sebagai hasil curian, serta satu unit mobil rental yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHPidana, Juncto (Jo) Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network