Pelaku dijerat pasal 359 KUHP tentang Kelalain yang mengakibatkan kematian. Tersangka yang juga masih berusia di bawah umur akan diproses secara hukum dengan peradilan khusus.
"Pelaku ini anak juga. Usianya 13 tahun untuk masalah anak ada peradilan tersendiri," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait