Menurut data, sejak 14 September 2020 hingga 2 Mei 2021, telah diberikan teguran secara lisan sebanyak 2.533.145 orang yang melanggar prokes sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
"Dari Operasi Yustisi itu juga, diberikan teguran tertulis sebanyak 81.815 orang. Denda administrasi sebanyak 441 dengan total jumlah denda Rp67.350.000, serta menutup 23 tempat usaha yang melanggar Prokes," katanya.
Selain sanksi denda, lanjut Satake, diharapkan juga diberikan sanksi kurungan penjara minimal dua hari hingga maksimal 7 hari. Dengan itu dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
"Sehingga ada timbul rasa sadar dan kepatuhan melaksanakan protokol kesehatan oleh masyarakat. Dengan demikian masyarakat yang ikut mematuhinya sehingga menimbulkan ada dampak psikologi terhadap masyarakat, dan masyarakat juga malu untuk melanggar," kata Satake.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait