Polres Agam ungkap kasus narkoba (Antara)

Barang haram itu milik dua pengedar dengan inisial A (34) warga Paraman Bayua, Batuhampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung dan FS (37) warga Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.

"Kita berhasil menangkap tiga orang bandar selama April 2021," katanya.

Pada 2021, tambahnya, pihaknya menargetkan mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkap pada 2020 sebanyak 39 kasus yang berhasil diungkap dan 2019 sebanyak 37 kasus.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network