Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Antara)

PADANG, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa dua perusahaan rekanan BPBD Sumbar. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 pada tahun 2020.

"Dua perusahaan tersebut merupakan penyedia hand sanitizer yang dibeli BPBD Sumbar dengan harga yang tidak wajar. Kami terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dalam mengungkap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kamis (25/3/2021).

Satake menambahkan, sejauh ini sudah tujuh orang yang dimintai keterangan oleh penyidik. Merela yakni anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, Kalaksa, serta Bendahara BPBD Sumbar.

"Kemudian ada tiga orang dari perusahaan rekanan yang telah dipanggil penyidik," katanya.

Dalam pemeriksaan, penyidik meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh BPBD Sumbar terkait dengan pembelian alat yang bersangkutan dengan penggunaan anggaran Covid-19.

"Pengumpulan barang bukti dan keterangan terus dilakukan terhadap kasus ini," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Agung B. mengatakan, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notula pansus tindak lanjuti temuan LHP BPK terkait dengan anggaran Covid-19.

"Kami sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kami tunggu," katanya.

Dalam menghadapi kasus ini, pihaknya ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli Tipidkor.

"Kami juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kami lakukan gelar perkara," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network