Akan Kirim Surat Panggilan Ulang, Polisi Ingatkan Wakil Ketua DPRD Padang Kooperatif
Sementara saat ditanyai soal Ilham Maulana yang kini mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Padang terhadap status tersangka, Imran mengatakan praperadilan merupakan hak masyarakat namun tidak memengaruhi pemrosesan secara hukum.
"Praperadilan merupakan hak hukum yang bisa dilakukan oleh warga dan itu kita hadapi, namun itu tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan kasus," katanya.
Kasus dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang pimpinan DPRD Padang itu telah ditangani oleh Polresta Padang sejak April 2021 usai menerima laporan masyarakat.
Laporan menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.
Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena diduga tidak diberikan oleh Ilham Maulana sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima.
Kasus tersebut merupakan dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang yang dikeluarkan pada tahun anggaran 2020 sebagai bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Editor: Kurnia Illahi