Amnasmen Diberhentikan sebagai Ketua KPU Sumbar, Ini Penggantinya
PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengusulkan nama Yanuk Sri Mulyani sebagai Ketua KPU Sumbar. Yanuk digadang-gadang menjadi sosok yang tepat menggantikan Amnasmen yang diberhentikan berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sekretaris KPU Sumbar Firman mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno yang dilakukan lima komisioner KPU Sumbar. Mernurut dia, salah satu hal yang diplenokan adalah usulan Ketua KPU Sumbar dan Ketua Divisi yang diubah mengikuti putusan DKPP.
"Usulan itu akan kita kirimkan ke pusat dan menunggu SK dari KPU RI. Kita menunggu saja dan jika SK turun baru dilakukan pelantikan," kata Firman, Selasa (10/11/2020).
Firman melanjutkan, sebelum adanya penetapan Ketua KPU Sumbar definitif sesuai rapat pleno terdahulu KPU Sumbar masih dipimpin Plt Ketua KPU Sumbar Gebril Daulai.
"Jika ada SK turun baru dilantik Ketua KPU Sumbar definitif," kata dia.
Selain mengusulkan Yanuk Sri Mulyani sebagai Ketua KPU Sumbar dan Koordinator Divisi Keuangan dan Logistik, posisi Koordinator Divisi di KPU Sumbar juga diusulkan untuk diubah. Posisinya yakni Koordinator Divisi Hukum dan pengawasan yang sebelumnya dijabat Yanuk Sri Mulyani ditempati oleh Amnasmen.
Kemudian Koordinator Teknis Penyelenggaraan ditempati Gebril Daulai dan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ditempati Izwaryani.
Kemudian untuk Koordinator Divisi Perenanaan Data dan Informasi tetap ditempati Nova Indra
"Usulan tersebut merupakan hasil rapat pleno yang dihadiri oleh kelima komisioner dan kita tunggu SK dari pusat," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto