Amnasmen Dicopot, Gebriel Daulay Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Sumbar
Sebelumnya DKPP memberhentikan Amnasmen dari jabatan Ketua KPU Sumbar dan diberikan peringatan keras terkait aduan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar yang tidak diloloskan KPU Sumbar dalam verifikasi faktual pasangan perseorangan di Pilgub Sumbar
Selain diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen juga diberikan peringatan keras oleh DKPP.
Sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Jabatan Ketua saat Amnasmen menjadi Teradu II dalam perkara 86-PKE-DKPP/IX/2020 yang merupakan laporan dari bakal calon perseorangan Fakhrizal - Genius Umar. Sidang dugaan pelanggaran etik itu digelar pada 29 September 2020 lalu di Kantor KPU Sumbar.
Selain itu DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Anggota KPU Sumbar Izwaryani.
Sementara itu, tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay dan Nova Indra diberikan peringatan.
Editor: Faieq Hidayat