Anak Perempuan di Jambi Gabung Geng Motor, Diamankan saat Bawa Parang
Selain itu, petugas juga melihat salah seorang yang duduk di belakang memegang senjata tajam jenis parang di tangan sebelah kirinya.
Tanpa membuang waktu lagi, anggota opsnal langsung mengejar mereka. Tidak butuh lama, ketiga orang anak tersebut berhasil diringkus di depan bandara lama.
Kepada petugas salah seorang pelaku mengaku parang yang dibawanya digunakan untuk tawuran.
"Anak berinisial TG ini mengaku satu bilah parang tersebut miliknya yang dibawa dari Tangkit. Rencananya, akan dipergunakan mereka untuk melakukan tawuran," tegas Afrito.
Untuk proses penyidikan selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jambi Selatan.
Oleh petugas, para pelaku diganjar dalam perkara Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto