Awal 2022, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi Covid-19. Perpanjangan ini dilakukan di awal tahun 2022.
Hal ini diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 24/2021 tentang Penetapan Status faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang ditandatangani Jokowi 31 Desember 2021.
Status pandemi Covid-19 telah berlaku sejak 13 April 2020 berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Selain itu, perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia dan perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto