get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, PVMBG Imbau Warga Jauhi Radius 3 Kilometer

Awal 2022, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Minggu, 02 Januari 2022 - 19:09:00 WIB
Awal 2022, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19
Presien Jokowi buka Muktamar ke-34 NU di Lampung (YouTube/Sekretariat Presiden)

Kemudian pada diktum kedua disebutkan bahwa dalam masa pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU No.2/2020 dan UU yang mengatur mengenai APBN setelah melalui proses legislasi dengan DPR. 

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPD. Selain itu juga berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

“Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” bunyi diktum ketiga.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut