Belum P21, Polda Sumbar kembali Serahkan Berkas Polisi Tembak Mati DPO ke Kejati
PADANG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengirim kembali berkas kasus polisi yang tembak mati DPO kasus judi berinisial D. Berkas itu diserahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum atau P19 dan sudah mengirimkan kembali berkas pada Kamis (8/4/2021).
"Berkas yang dikirim ini telah sesuai dengan petunjuk jaksa mulai dari penambahan berita acara terhadap istri korban," kata Satake, Kamis (15/4/2021).
Satake menambahkan, rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian yang telah dilakukan di Polres Solok Selatan.
Kasus bernomor LP/05/I/2021-SPKT Sek Sei Pagu pada 27 Januari 2021 terkait tindak pidana penganiayaan berujung meninggal dunia saat ini sudah dikirimkan kembali kepada kejaksaan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto