get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Bencana Sumatera: 849.133 Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Belum P21, Polda Sumbar kembali Serahkan Berkas Polisi Tembak Mati DPO ke Kejati

Kamis, 15 April 2021 - 13:33:00 WIB
Belum P21, Polda Sumbar kembali Serahkan Berkas Polisi Tembak Mati DPO ke Kejati
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengirim kembali berkas kasus polisi yang tembak mati DPO kasus judi berinisial D. Berkas itu diserahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum atau P19 dan sudah mengirimkan kembali berkas pada Kamis (8/4/2021).

"Berkas yang dikirim ini telah sesuai dengan petunjuk jaksa mulai dari penambahan berita acara terhadap istri korban," kata Satake, Kamis (15/4/2021).

Satake menambahkan, rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian yang telah dilakukan di Polres Solok Selatan.

Kasus bernomor LP/05/I/2021-SPKT Sek Sei Pagu pada 27 Januari 2021 terkait tindak pidana penganiayaan berujung meninggal dunia saat ini sudah dikirimkan kembali kepada kejaksaan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut