Curi Ikan Senilai Rp16 Juta, 2 Pria di Agam Disikat Polisi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:08:00 WIB
Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 07.15 WIB, korban langsung pergi ke tengah danau dengan menggunakan boat untuk mencari siapa yang telah mencuri ikannya.
"Korban melihat orang yang sedang mempacking ikan," katanya.
Sayangnya, orang yang dicurigai tersebut lari dan masuk ke dalam rumah Martin. Korban kemudian meminta saksi atas nama Amrizal untuk masuk ke dalam rumah Martin.
"Korban kemudian menemukan pelaku. Dia bertanya kepada pelaku bahwa siapa yang telah mencuri ikan, keuda pelaku mengakui bahwa ikan itu milik Yuhendri," katanya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto