Diduga Ada Pelanggaran, 12 TPS di Sumbar Akan Coblos Ulang
Jumat, 11 Desember 2020 - 13:05:00 WIB
Kemudian ada pemilih memakai A5 KWK seharusnya mendapat satu surat suara tapi kenyataannya mendapat dua surat suara. Selanjutnya pemilih tidak sesuai alamat KTP, pemilih memilih di dua TPS yang berbeda dan pemilih memilih tanpa A5 KWK.
"Kami masih menunggu hasil penelitian Panwascam di masing-masing TPS," katanya.
Dalam aturannya, lanjut Surya, hasil penelitian Panwascam disampaikan ke PPK, lalu ke Bawaslu kabupaten dan kota di daerah TPS yang berpotensi melakukan PSU.
Bawaslu kabupaten dan kota yang akan memutuskan apakah dilakukan PSU atau tidak. Dengan begitu, keputusan PSU ini berdasarkan kajian dari Bawaslu kabupaten dan kota.
”Saat ini penelitian itu masih dilakukan,” katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto