Diduga Cemari Air Sungai, Pembuangan Limbah Pabrik Sawit Disegel Pemkab Pasaman Barat
PASAMAN BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan penyegelan pembuangan limbah pabrik kelapa sawit. Hal ini dilakukan untuk penghentian sementara pembuangan limbah cair karena diduga mencemari sungai.
Penyegelan dilakukan terhadap pembuangan limbah pabrik kelapa sawit PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS). Kuat dugaan, limbahnya mencemari air Sungai Batang Alin di Kecamatan Gunung Tuleh.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Arminingdel mengatakan, penyegelan sementara itu sesuai Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188. 45/762/BUP-PASBAR /2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang penerapan sanksi administratif pemerintah kepada PT BSS.
"Penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap limbah pabrik yang diambil sebelumnya. Dari hasil uji sampel limbah itu maka ditemukan limbah itu berada di atas baku mutu dan diduga mencemari lingkungan," kata Arminingdel, Rabu (28/12/2022).
Hal itu, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan limbah.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto