Ditemukan Warga di Jalan Raya, Seekor Trenggiling Dievakuasi KSDA Agam
Hewan itu kemudian dievakuasi dengan status konservasi IUCN, critically endangered (kritis). Hewan hampir punah itu dipindah ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi.
"Jika nanti hasil observasi trenggiling itu dinyatakan sehat dan dalam kondisi baik maka akan dilepasliarkan kembali di kawasan hutan cagar alam Maninjau," katanya.
Ia menjelaskan trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingnya dikonsumsi sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai bahan obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu.
Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan.
Sedangkan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup nlNomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam pasal 21 ayat Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto