Diusir saat Meliput Pelantikan Wakil Wali Kota, Jurnalis di Padang Demo hingga Lapor Polisi
Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
Ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi menambahkan, pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
"Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita,” kata Defri.
Sementara Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulang kali terjadi.
“Kita minta pihak Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumbar akan menuntut melalui jalur hukum. Kita juga mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto