Divonis 14 Tahun Penjara, Ayah Pemerkosa Anak Tiri di Solsel Langsung Dieksekusi Kejari
"Sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P48) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Terpidana dieksekusi JPU di Rutan Klas IIB Muara Labuh," tutupnya.
Sebelumnya, SU (51) warga Sukabumi Dalam Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir, dituntut 18 tahun penjara oleh JPU. Dia melakukan pemerkosaan anak tirinya yang baru berusia 12 tahun hingga hamil.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dengan terdakwa SU dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, terkdawa dan JPU pada 9 Desember 2021.
Dalam tuntuntan itu, menyatakan SU sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, terdakwa disangka melanggar Pasal 76 D jo 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto