Dugaan Korupsi Penerbitan IMB di Dharmasraya, Negara Rugi Rp403 Juta
Terkait berapa orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya belum dapat menyampaikan namum sudah mengantongi nama-nama yang terlibat.
"Tersangkanya nanti, kita menunggu penghitungan dari BPKP dulu," ujarnya.
Kejari setempat telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-315/L.3.24/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.
Dalam kasus itu pihak kejaksaan telah memintai keterangan dari pihak pejabat atau mantan pejabat, pegawai, pegawai tenaga harian lepas, perusahaan pemohon IMB, dan Inspektorat, kata dia.
Dia menegaskan, adapun dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni retribusi yang dipungut oknum PNS dari pemohon IMB namun tidak disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Dharmasraya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto