PADANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial Y (51), seorang sales peralatan rumah tangga. Warga Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena menggelapkan uang hasil penjualan.
"Pelaku dilaporkan pihak perusahaan yang berada di kawasan Lubuk Buaya, pelaku merupakan sales dari perusahaan peralatan rumah tangga," kata Kapolsek Koto Tangah, Afrino Chaniago, Jumat (22/10/2021)
Afrino menambahkan, warga Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ini menggelapkan uang hasil penjualan mencapai Rp27,6 juta.
"Uang yang digelapkan oleh sales tersebut mencapai Rp27.606.748. Dia sudah dicari selama sebulan belakangan ini," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumbar di Google News