Gelapkan Uang Rp27,6 Juta, Sales di Sumbar Disikat Polisi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:37:00 WIB
Pihak kantor, kata dia, sudah mencoba mencari ke rumah, namun pelaku selalu menghilang. Pihak kantor pun akhirnya melapor. Laporan itu diterima dengan nomor LP/ 73/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 15 Oktober 2021.
"Berbekal dari laporan itu dan hasil penyelidikan, pelaku baru bisa dibekuk di kawasan Lubuk Alung pada Selasa (19/10/2021) malam pukul 22.45 WIB," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, Y mengaku uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto