Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Penanganan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas menjadi tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan Covid-19 di Bogor, Jawa Barat. Selain keduanya, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat juga ditetapkan sebagai tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, naiknya status tiga orang menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Andi, Senin (11/1/2021).
Andi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan direncanakan pekan ini.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto