get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bandang di Padang dan Sibolga, BNI Kirim Bantuan bagi Korban Bencana

Hari Perempuan Sedunia 2021, Massa di Padang Gelar Aksi Desak RUU PKS Disahkan

Senin, 08 Maret 2021 - 16:08:00 WIB
Hari Perempuan Sedunia 2021, Massa di Padang Gelar Aksi Desak RUU PKS Disahkan
Massa dari Nurani Perempuan menggelar aksi mendesak RUU PKS disahkan pada peringatan Hari Perempuan Sedunia di Bundaran DPRD Sumbar, Kota Padang, Senin (8/3/2021). (Foto: MNC Portal/Rus Akbar)

PADANG, iNews.id – Sekelompok orang yang tergabung dalam Nurani Perempuan menggelar aksi di Bundaran DPRD Sumatra Barat, Kota Padang untuk memperingati Hari Perempuan Sedunia, Senin (8/3/2021). Dalam aksinya, massa mendesak pemerintah dan DPR segera menngesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Koordinator aksi, Rahma Meri Yanti mengatakan, kasus kekerasan seksual 2020 termasuk di Sumatra Barat sangat tinggi. Namun, sampai hari ini RUU PKS masih belum disahkan oleh pemerintah dan DPR. 

“Kami tidak hanya ingin masuk di prolegnas prioritas tetapi juga disahkan menjadi UU yang ke depan bisa memenuhi hak-hak korban terutama untuk pemulihan korban. Sebab, korban kekerasan seksual akan hancur kehidupannya ketika tidak mendapatkan pemulihan komprehensif,” kata dia dalam aksinya di Bundaran DPRD Sumbar, Kota Padang.

Meri menjelaskan, tahun 2020 kekerasan terjadi ranah personal dan ranah domestik itu semakin dilanggengkan karena pelaku banyak berasal dari orang-orang terdekat atau orang-orang yang mereka kenali, tidak hanya ayah kandung tetapi juga paman dan pacar. 

“Banyak juga yang melakukan tindakan kekerasan seksual hari ini tidak hanya perkosaan dan kekerasan seksual ternyata kekerasan berbasis gender online juga muncul oleh kawan-kawan muda,” tuturnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut