Ibu Rumah Tangga Bawa 21 Paket Sabu, Ngaku Narkoba Milik Napi di Lapas
BENGKULU, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bengkulu Utara, Bengkulu, berinisial DS (36), ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Polres Bengkulu Utara. Dia diamankan lantaran membawa 21 paket narkoba jenis sabu.
"IRT itu ditangkap di Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Minggu (22/5/2022).
Pelaku, kata Sudarno, tercatat sebagai warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Sungai Penuh ini mengaku sebagai kurir narkoba.
Dari pengakuan tersangka pula Narkotika jenis sabu tersebut, kata Sudarno, merupakan milik salah satu narapidana di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas), di daerah tersebut.
"Pengakuan tersangka narkotika jenis sabu itu merupakan milik salah satu narapidana di dalam Lapas," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto