Iming-imingi Duit Rp100.000, Pemuda di Padang Cabuli 5 Bocah di Warnet
Kamis, 19 November 2020 - 18:13:00 WIB
Saat ini, kata dia, pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Polresta Padang. Dia dijerat Pasal 82, Juncto (Jo) 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Rico mengimbau para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak masing-masing.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak asusila, terutama korbannya anak di bawah umur," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto