get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Iming-imingi Duit Rp100.000, Pemuda di Padang Cabuli 5 Bocah di Warnet

Kamis, 19 November 2020 - 18:13:00 WIB
Iming-imingi Duit Rp100.000, Pemuda di Padang Cabuli 5 Bocah di Warnet
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Saat ini, kata dia, pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Polresta Padang. Dia dijerat Pasal 82, Juncto (Jo) 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Rico mengimbau para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak masing-masing.

"Kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak asusila, terutama korbannya anak di bawah umur," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut